Banyaknya kecelakaan lalu lintas membuat pihak-pihak terkait yaitu
pemerintah, masyarakat, serta kepolisian berfikir untuk melakukan penelitian
lebih lanjut tentang penyebab dari tingginya kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
Dan hal itu membuktikan bahwa pengendara roda dua adalah yang mendominasi
penyebab dari kecelakaan tersebut.
Tidak ada
yang menyangka bahwa pertumbuhan sepeda motor yang cukup pesat ternyata
berbanding lurus dengan angka pengendara motor yang mengalami kecelakaan. Salah
satu solusi yang dicoba oleh pihak kepolisian adalah mewajibkan pengendara
motor menyalakan lampu di siang hari. Kebijakan itu dinilai oleh polisi mampu
menekan angka kecelakaan sepeda motor (Marye, 2010: 13).
Berdasarkan
UU Lalu Lintas No.22 tahun 2009 bahwa sepeda motor diwajibkan untuk menyalakan
lampu pada saat siang hari, dan apabila tidak dinyalakan akan mendapat sanksi pidana yang tertuang dalam
Pasal 293 ayat (2), yaitu setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan
tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipidana dengan kurungan paling
lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00. Namun dengan
diterapkannya peraturan tersebut membuat masyarakat bertanya-tanya tentang
keterkaitan antara aturan menyalakan lampu utama disiang hari dengan
keselamatan pengendara roda dua di jalan raya.
Sejauh ini
sosialisasi yang dilakukan oleh pihak terkait baik pemerintah maupun kepolisian
terhadap masyarakat dirasa kurang maksimal. Karena masyarakat hanya diberi
peraturan secara mentahnya saja, maksudnya peraturan yang disosialisasikan
tidak disertai dengan penjelasan tentang hubungan antara kewajiban menyalakan
lampu utama di siang hari dengan keselamatan pengendara roda dua serta manfaat
yang bisa dicapai oleh pengendara roda dua apabila menyalakan lampu utama
disiang hari. Sehingga masyarakat yang
melaksanakan peraturan tersebut terkesan bukan karena dorongan dari diri
sendiri, melainkan karena perasaan terpaksa agar tidak terkena sanksi pidana
yang telah ditetapkan.
Oleh karena
itu, sosialisasi tentang hubungan serta manfaat dari penerapan kewajiban
menyalakan lampu utama di siang hari bagi pengendara roda dua sangat penting
untuk dilakukan oleh pihak terkait baik pemerintah maupun kepolisian dalam
kelangsungan peraturan tersebut. Karena selama tidak adanya sosialisasi
tersebut, masyarakat akan melaksanakan kewajiban menyalakan lampu utama disiang
hari hanya sebatas adanya penegak hukum yang mengawasi atau melakukan razia di
sepanjang jalan.
Di sisi lain
memang peraturan ini memberikan dampak yang cukup baik bagi masyarakat terutama
para pengendara sepeda motor. Adanya kewajiban menyalakan lampu motor pada
siang hari dapat membantu pengendara untuk lebih waspada terhadap pengemudi
yang ada disekitarnya.
Berdasarkan
wawancara serta observasi pada tanggal 1 April 2012, sebagian besar masyarakat
kota Kediri kurang setuju terhadap adanya kewajiban menyalakan lampu utama bagi
pengendara kendaraan roda dua. Menurut mereka, efisiensi energi sangat perlu
dilakukan untuk saat ini, untuk meminimalisir dampak krisis global bagi
masyarakat Indonesia. Selain itu, negara Indonesia bukan merupakan negara yang
berkabut seperti malaysia yang bisa tidak terlihat apabila ada kendaraan yang
tidak menyalakan lampu utama di siang hari. Tanpa adanya penerangan dari lampu
utama roda dua pun pengendara masih dapat melihatnya. Sehingga hal tersebut
dirasa kurang perlu diterapkan di negara Indonesia.
Namun dari
pihak Kepolisian sendiri, mendukung terhadap adanya kewajiban menyalakan lampu
utama di siang hari tersebut, karena menurut pantauan Kepolisian kendaraan roda
dua yang lebih dominan dan sering terjadi kecelakaan lalu lintas pada siang
hari akibat kurang hati-hati dan tidak melihat kendaraan lain. Dengan
menyalakan lampu pada siang hari orang lain bisa melihat dan cepat dapat
merespon sehingga ada antisipasi untuk menghindari adanya kecelakaan. Dengan
sorotan lampu yang cukup tajam, dimaksudkan pengendara dapat lebih waspada dan
mengantisipasi kendaraan lain baik yang ada didepan maupun dibelakang. Memang pada
siang hari itu apapun pasti kelihatan, baik dari penglihatan orang normal
maupun tidak itu sama. Hanya saja dalam berkendaraan yang harus memandang lebih
jauh dan dalam keadaan kecepatan yang tidak terlalu rendahlah yang membutuhkan
hal ini.
Meskipun peraturan
ini tidak seluruhnya bisa mengurangi tingkat kecelakaan, namun setidaknya
dengan melaksanakan peraturan ini dapat meminimalisir segala kemungkinan
kecelakaan yang akan terjadi dalam berlalu lintas.
Maka dari
itu, untuk melaksanakan peraturan ini dibutuhkan kerjasama antara pihak
kepolisian dengan pemerintah, begitu juga kerjasama kepolisian dengan media
massa seperti televisi, radio, majalah sampai percetakan buku maupun para
penulis untuk menuliskan atau menerbitkan karya buku yang membahas tentang hal
itu. Sehingga masyarakat lambat laun akan mengerti manfaat dari peraturan yang
ditetapkan oleh pemerintah tersebut. Dengan begitu peraturan ini akan mendarah
daging dalam jiwa masyarakat, dan diterapkan dalam berlalu lintas.
0 komentar:
Posting Komentar