“Fenomena Penerapan Kewajiban Menyalakan Lampu Utama di Siang Hari bagi Pengendara Kendaraan Roda Dua di Kota Kediri”


Banyaknya kecelakaan lalu lintas membuat pihak-pihak terkait yaitu pemerintah, masyarakat, serta kepolisian berfikir untuk melakukan penelitian lebih lanjut tentang penyebab dari tingginya kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Dan hal itu membuktikan bahwa pengendara roda dua adalah yang mendominasi penyebab dari kecelakaan tersebut.
Tidak ada yang menyangka bahwa pertumbuhan sepeda motor yang cukup pesat ternyata berbanding lurus dengan angka pengendara motor yang mengalami kecelakaan. Salah satu solusi yang dicoba oleh pihak kepolisian adalah mewajibkan pengendara motor menyalakan lampu di siang hari. Kebijakan itu dinilai oleh polisi mampu menekan angka kecelakaan sepeda motor (Marye, 2010: 13).
Berdasarkan UU Lalu Lintas No.22 tahun 2009 bahwa sepeda motor diwajibkan untuk menyalakan lampu pada saat siang hari, dan apabila tidak dinyalakan akan mendapat sanksi pidana yang tertuang dalam Pasal 293 ayat (2), yaitu setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipidana dengan kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00. Namun dengan diterapkannya peraturan tersebut membuat masyarakat bertanya-tanya tentang keterkaitan antara aturan menyalakan lampu utama disiang hari dengan keselamatan pengendara roda dua di jalan raya.
Sejauh ini sosialisasi yang dilakukan oleh pihak terkait baik pemerintah maupun kepolisian terhadap masyarakat dirasa kurang maksimal. Karena masyarakat hanya diberi peraturan secara mentahnya saja, maksudnya peraturan yang disosialisasikan tidak disertai dengan penjelasan tentang hubungan antara kewajiban menyalakan lampu utama di siang hari dengan keselamatan pengendara roda dua serta manfaat yang bisa dicapai oleh pengendara roda dua apabila menyalakan lampu utama disiang hari. Sehingga masyarakat yang melaksanakan peraturan tersebut terkesan bukan karena dorongan dari diri sendiri, melainkan karena perasaan terpaksa agar tidak terkena sanksi pidana yang telah ditetapkan.

Oleh karena itu, sosialisasi tentang hubungan serta manfaat dari penerapan kewajiban menyalakan lampu utama di siang hari bagi pengendara roda dua sangat penting untuk dilakukan oleh pihak terkait baik pemerintah maupun kepolisian dalam kelangsungan peraturan tersebut. Karena selama tidak adanya sosialisasi tersebut, masyarakat akan melaksanakan kewajiban menyalakan lampu utama disiang hari hanya sebatas adanya penegak hukum yang mengawasi atau melakukan razia di sepanjang jalan.
Di sisi lain memang peraturan ini memberikan dampak yang cukup baik bagi masyarakat terutama para pengendara sepeda motor. Adanya kewajiban menyalakan lampu motor pada siang hari dapat membantu pengendara untuk lebih waspada terhadap pengemudi yang ada disekitarnya.
Berdasarkan wawancara serta observasi pada tanggal 1 April 2012, sebagian besar masyarakat kota Kediri kurang setuju terhadap adanya kewajiban menyalakan lampu utama bagi pengendara kendaraan roda dua. Menurut mereka, efisiensi energi sangat perlu dilakukan untuk saat ini, untuk meminimalisir dampak krisis global bagi masyarakat Indonesia. Selain itu, negara Indonesia bukan merupakan negara yang berkabut seperti malaysia yang bisa tidak terlihat apabila ada kendaraan yang tidak menyalakan lampu utama di siang hari. Tanpa adanya penerangan dari lampu utama roda dua pun pengendara masih dapat melihatnya. Sehingga hal tersebut dirasa kurang perlu diterapkan di negara Indonesia.
Namun dari pihak Kepolisian sendiri, mendukung terhadap adanya kewajiban menyalakan lampu utama di siang hari tersebut, karena menurut pantauan Kepolisian kendaraan roda dua yang lebih dominan dan sering terjadi kecelakaan lalu lintas pada siang hari akibat kurang hati-hati dan tidak melihat kendaraan lain. Dengan menyalakan lampu pada siang hari orang lain bisa melihat dan cepat dapat merespon sehingga ada antisipasi untuk menghindari adanya kecelakaan. Dengan sorotan lampu yang cukup tajam, dimaksudkan pengendara dapat lebih waspada dan mengantisipasi kendaraan lain baik yang ada didepan maupun dibelakang. Memang pada siang hari itu apapun pasti kelihatan, baik dari penglihatan orang normal maupun tidak itu sama. Hanya saja dalam berkendaraan yang harus memandang lebih jauh dan dalam keadaan kecepatan yang tidak terlalu rendahlah yang membutuhkan hal ini.
Meskipun peraturan ini tidak seluruhnya bisa mengurangi tingkat kecelakaan, namun setidaknya dengan melaksanakan peraturan ini dapat meminimalisir segala kemungkinan kecelakaan yang akan terjadi dalam berlalu lintas.
Maka dari itu, untuk melaksanakan peraturan ini dibutuhkan kerjasama antara pihak kepolisian dengan pemerintah, begitu juga kerjasama kepolisian dengan media massa seperti televisi, radio, majalah sampai percetakan buku maupun para penulis untuk menuliskan atau menerbitkan karya buku yang membahas tentang hal itu. Sehingga masyarakat lambat laun akan mengerti manfaat dari peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah tersebut. Dengan begitu peraturan ini akan mendarah daging dalam jiwa masyarakat, dan diterapkan dalam berlalu lintas.



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar